Guru terancam kehilangan hak tunjangan profesi karena tidak kunjung memperbarui datanya di Dapodik.

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Guru terancam kehilangan hak tunjangan profesi karena tidak kunjung memperbarui datanya di Guru terancam kehilangan hak tunjangan profesi karena tidak kunjung memperbarui datanya di Dapodik.
Guru terancam kehilangan hak tunjangan profesi karena tidak kunjung memperbarui datanya di Dapodik.
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh, kembali lagi di laman 'IndoINT.com' simak penyebab guru kehilangan tunjangan TPGnya, semoga bermanfaat.

Ribuan guru terancam kehilangan hak tunjangan profesi guru (TPG) periode Januari-Juni 2016. Sebab, mereka tidak kunjung memperbarui data di aplikasi layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pasalnya pembaruan dapodik terkait dengan pencairan tunjangan tersebut.

Kepala Bagian Program dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Tagor Alamsyah Harahap mengatakan banyak guru yang surat keputusan pencairan tunjangan (SKPT)-nya tidak bisa terbit. Pemicunya, mereka belum memperbarui datanya di Dapodik.

"Warning kami adalah pengisian dapodik paling lambat Mei 2016," kata Tagor yang IndoINT.com kutip dari JPNN (19/05/16).

Sebaran guru yang belum update data paling banyak berada di pendidikan menengah (dikmen). Sebab, baru tahun ini guru-guru di dikmen terintegrasi dengan Dapodik. Sebelumnya mereka memiliki sistem pendataan sendiri di luar dapodik.

Tagor berharap seluruh guru yang belum memperbarui datanya segera melakukan perbaikan. Agar proses update data di layanan aplikasi Dapodik berjalan lancar, guru harus bekerja sama dengan petugas operator dapodik di setiap sekolah.

"Guru jangan menunggu didekati operator. Tetapi, harus proaktif mendekati para operator," kata Tagor.

Jumlah persis guru yang terancam kehilangan TPG periode Januari-Juni tahun 2016 mencapai 109.424 orang. TPG yang dicairkan setiap tiga bulan sekali ini diberikan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan Kemendikbud. Semoga bermanfaat.


Sumber https://www.intipendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Comments

Popular posts from this blog

Jenis-Jenis Gerakan Massa Batuan Masswasting

Fenomena Diastropisma dan Cirinya

Contoh Soal: Menentukan maksud pernyataan pada bagian cerita tertentu