Posts

Showing posts with the label tentang guru

Besaran Tunjangan Hari Raya atau THR Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016

Image
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Besaran Tunjangan Hari Raya atau THR Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 | Tunjangan Hari Raya atau THR adalah hal yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja, buruh dan karyawan pada setiap menjelang hari raya keagamaan seperti hari raya lebaran, hari raya natal, hari raya nyepi atau hari raya keagamaan lainnya. Setiap pemeluk agama di Indonesia berhak mendapatkan tunjagan hari raya setiap satu tahun sekali bersamaan dengan datangnya hari raya keagamaan masing-masing. Tunjangan hari raya lebaran tahun 2016 juga diharapkan oleh seluruh buruh, pekerja dan karyawan muslim di seluruh Indonesia. Pemerintah dalam hal ini melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengatur tentang pemberian THR oleh perusahaan kepada para karyawannya. Pada tahun 2016 ini, Kemenakertrans menerbitkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Salah satu Bab da

Sesuai UMP, Guru dan Tenaga Teknis Honorer DKI Digaji 3,1 Juta. Kapan Daerah Lain Menyusul?

Image
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Sesuai UMP, Guru dan Tenaga Teknis Honorer DKI Digaji 3,1 Juta. Kapan Daerah Lain Menyusul? | Guru non PNS atau Guru Honorer dan Tenaga Teknis atau Tenaga Kependidikan non PNS (honorer) di DKI jakart bisa berbahagia dan bernafas lega. Pasalnya, meskipun mereka belum berstatus PNS tapi sudah mendapatkan gaji lumayan untuk meningkatkan kesejahteraan. Melalui Pergub Nomor 235 Tahun 2015 tentang Honorarium Guru Non PNS dan Tenaga Kependidikan Non PNS pada Sekolah Negeri Gubernur DKI Jakarta menaikkan kesejahteraan guru (tenaga pendidik) dan tenaga kependidikan honorer. Gaji guru honorer diataur agar sesuai dengan UMP (Upah Minimum Provinsi). Berapa Besaran Gaji Guru Honorer DKI Jakarta Berdasarkan UMP? Tentang besaran gaji guru honorer sesuai UMP maka kita harus melihat pergub tentang UMP tersebut. Mari kita lihat Pergub DKI Nomor 230 Tahun 2015 yang telah menimbang: a. bahwa ketentuan UMP sebag