Besaran Tunjangan Hari Raya atau THR Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Besaran Tunjangan Hari Raya atau THR Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 | Tunjangan Hari Raya atau THR adalah hal yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja, buruh dan karyawan pada setiap menjelang hari raya keagamaan seperti hari raya lebaran, hari raya natal, hari raya nyepi atau hari raya keagamaan lainnya. Setiap pemeluk agama di Indonesia berhak mendapatkan tunjagan hari raya setiap satu tahun sekali bersamaan dengan datangnya hari raya keagamaan masing-masing. Tunjangan hari raya lebaran tahun 2016 juga diharapkan oleh seluruh buruh, pekerja dan karyawan muslim di seluruh Indonesia. Pemerintah dalam hal ini melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengatur tentang pemberian THR oleh perusahaan kepada para karyawannya. Pada tahun 2016 ini, Kemenakertrans menerbitkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Salah satu Bab da