Cara Verval Inpassing PTK
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Sahabat Mafal, Setelah PTK melakukan Edit Portofolio Inpasing PTK , PTK yang memiliki SK Inpassing diharuskan melakukan Verval Inpassing untuk melengkapi prasyarat tunjangan PTK. Perhatikan Alur Verval Inpassing berikut : Berikut panduan Verval Inpasing PTK yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2016 : Login sebagai PTK melalui layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ Masukan UserID(NUPTK/PegId/e-mail) dan password login Anda pada halaman login yang muncul. Pilih layanan SIMPATIKA PTK. Pada dasbor PTK, pilih menu Verval Inpassing dan klik tombol Formulir. Pada jendela baru yang muncul, silakan lengkapi formulir ajuan Verval Inpassing (perhatikan gambar, pastikan Anda telah menscan SK Inpassing Anda dan melampirkannya pada formulir tersebut), jika sudah lengkap dan sesuai klik Simpan & Cetak Surat Ajuan. Serahkan hasil Cetak Surat Ajuan Verval Inpassing (S31a) beserta