Cara Verval Inpassing PTK
 
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 .    Sahabat Mafal, Setelah PTK melakukan Edit Portofolio Inpasing PTK , PTK yang memiliki SK Inpassing diharuskan melakukan Verval Inpassing untuk melengkapi prasyarat tunjangan PTK.  Perhatikan Alur Verval Inpassing  berikut :   Berikut panduan Verval Inpasing PTK  yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2016  :    Login sebagai PTK melalui layanan  http://simpatika.kemenag.go.id/    Masukan UserID(NUPTK/PegId/e-mail) dan password login Anda pada halaman login yang muncul.  Pilih layanan SIMPATIKA PTK.  Pada dasbor PTK, pilih menu Verval Inpassing  dan klik tombol Formulir.  Pada jendela baru yang muncul, silakan lengkapi formulir ajuan  Verval Inpassing (perhatikan gambar, pastikan Anda telah menscan SK  Inpassing Anda dan melampirkannya pada formulir tersebut), jika sudah  lengkap dan sesuai klik Simpan & Cetak Surat Ajuan.    Serahkan hasil Cetak Surat Ajuan Verval Inpassing...
