Posts

Showing posts with the label Inpassing

Cara Verval Inpassing PTK

Image
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Sahabat Mafal, Setelah PTK melakukan Edit Portofolio Inpasing PTK , PTK yang memiliki SK Inpassing diharuskan melakukan Verval Inpassing untuk melengkapi prasyarat tunjangan PTK. Perhatikan Alur Verval Inpassing berikut : Berikut panduan Verval Inpasing PTK yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2016 :  Login sebagai PTK melalui layanan  http://simpatika.kemenag.go.id/   Masukan UserID(NUPTK/PegId/e-mail) dan password login Anda pada halaman login yang muncul. Pilih layanan SIMPATIKA PTK. Pada dasbor PTK, pilih menu Verval Inpassing dan klik tombol Formulir. Pada jendela baru yang muncul, silakan lengkapi formulir ajuan Verval Inpassing (perhatikan gambar, pastikan Anda telah menscan SK Inpassing Anda dan melampirkannya pada formulir tersebut), jika sudah lengkap dan sesuai klik Simpan & Cetak Surat Ajuan.   Serahkan hasil Cetak Surat Ajuan Verval Inpassing (S31a) beserta

Cara Edit Portofolio Inpassing PTK

Image
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Sahabat Mafal, Edit Portofolio Inpasing PTK dapat dilakukan melalui akun login PTK masing-masing. Inpassing bertujuan untuk menetapkan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Berikut panduan  Edit Portofolio Inpasing PTK :  Login sebagai PTK melalui layanan  http://simpatika.kemenag.go.id/   Masukan UserID dan password login Anda pada halaman login yang muncul. Pilih layanan SIMPATIKA PTK.  Pada dasbor PTK, pilih menu Karir >> Riwayat Pegawai >> selanjutnya klik tombol plus pada kolom Riwayat Inpasing (perhatikan gambar). Isi data Riwayat Inpassing, klik Simpan juga sudah sesuai. Data Riwayat Inpassing Anda berhasil ditambahkan, JADIKAN PERMANEN perubahan data Anda dengan klik tombol Jadikan Permanen pada kotak dialog yang muncul.  Periksa kembali perubahan data yang telah Anda lakukan. Jika telah sesuai, centang kolom persetujuan dan klik Setuju & Ceta