Peraturan Baru Dari Kemdikbud Tentang Pembelajaan Dana BOS Melalui e-Catalogue
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperbaiki pola belanja di sektor pendidikan. Perbaikan tersebut dilakukan terhadap belanja yang dilakukan dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana alokasi khusus pendidikan. Anies Baswedan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, perbaikan kedua jenis belanja tersebut dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik. Untuk melaksanakan pola belanja tersebut, pihaknya telah menerbitkan dua peraturan menteri. Pertama, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah 2016 untuk SD, SMP, SMA dan SMK. Kedua, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Pada Bidang Pendidikan Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa. Inti dari aturan tersebut adalah perbaikan proses pengadaan bara