Posts

Showing posts with the label BOS

Peraturan Baru Dari Kemdikbud Tentang Pembelajaan Dana BOS Melalui e-Catalogue

Image
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperbaiki pola belanja di sektor pendidikan. Perbaikan tersebut dilakukan terhadap belanja yang dilakukan dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana alokasi khusus pendidikan. Anies Baswedan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, perbaikan kedua jenis belanja tersebut dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik. Untuk melaksanakan pola belanja tersebut, pihaknya telah menerbitkan dua peraturan menteri. Pertama, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah 2016 untuk SD, SMP, SMA dan SMK. Kedua, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Pada Bidang Pendidikan Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa. Inti  dari aturan tersebut adalah perbaikan proses pengadaan bara

DOWNLOAD JUKNIS DAN DOKUMEN PENDUKUNG PELAPORAN BOS MADRASAH 2016

Image
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Penuntasan program wajib belajar bagi peserta didik merupakan program prioritas pemerintah yang  selama ini menjadi salah satu rencana kerja pemerintah, karena masih ada anak masa usia sekolah tidak merasakan pendidikan atau putus sekolah baik itu di madrasah maupun di sekolah umum. Indikator tersebut dapat dilihat dari sumber data Education Management Information System (EMIS) untuk Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat Madrasah Ibtidaiyah mencapai angka 12,65%, Madrasah Tsanawiyah mencapai angka 23,60% dan Madrasah Aliyah mencapai angka 9,10%. Melalui program BOS untuk 48.423 madrasah pada anggaran DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2016, diharapkan dapat meningkatkan APK sebagai cermin meningkatnya layanan mutu pendidikan di Kementerian Agama. Masih banyak yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui program Bantuan Operasional

Juknis BOS Madrasah 2016

Image
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020 . Sasaran  program  BOS Sahabat Mafal dimanapun berada, Sasaran  program  BOS  adalah  semua Madrasah  Negeri  dan  Swasta di  seluruh  Provinsi  di  Indonesia  yang telah memiliki izin operasional. Siswa  madrasah penerima  BOS  adalah  lembaga  madrasah  yang  menyelenggarakan  kegiatan belajar mengajar pada  pagi  hari  dan  siswanya  tidak  terdaftar  sebagai  siswa  SD, SMP,  atau  SMA.  Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota. Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan : 1  Madrasah Ibtidaiyah   :  Rp.   800.000,-/siswa/tahun 2  Madrasah Tsanawiyah  :  Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun 3  Madrasah Aliyah  :  Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun Mekanisme Alokasi Dana BOS Madrasah Swasta Pengalokasian dana BOS