Itjen Verifikasi Inpassing Guru Non PNS
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Sahabat Mafal,
Sejak tanggal 17 kemarin, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menerjunkan tim untuk melakukan verifikasi terhadap pembayaran tunjangan profesi guru madrasah bukan PNS yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) inpassing dan sudah lulus sertifikasi di sejumlah Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Sejak tanggal 17 kemarin, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menerjunkan tim untuk melakukan verifikasi terhadap pembayaran tunjangan profesi guru madrasah bukan PNS yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) inpassing dan sudah lulus sertifikasi di sejumlah Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Sebanyak 46 tim verifikator Itjen diterjunkan ke beberapa provinsi. Sekian tim tersebut mulai turun ke berbagai wilayah sejak Minggu (17/01/2016). Mereka akan bekerja selama 10 hari guna memastikan akurasi data impassing guru sertifikasi non PNS. Tim di masing-masing Kanwil sangat variatif jumlahnya, disesuaikan dengan jumlah guru di masing-masing daerah. Kanwil Provinsi Sulawesi Selatan, misalnya, diterjunkan sebanyak 2 tim verifikator.
Dalam acara tatap muka briefing, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Abd. Wahid berharap kehadiran tim Itjen dapat segera menjawab teka-teki dan pertanyaan sejumlah guru selama ini ihwal kepastian pembayaran tunggakan inpassing.
"Selama ini banyak guru yang sudah sertifikasi dan mendapat SK inpassing mengenai kapan pembayaran itu dibayarkan. Karena sudah lama SK mereka terima, namun belum juga dibayarkan," tandas Wahid dalam kesempatan tersebut di gedung Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (19/01/2016).
Tim verifikator Itjen bertugas memverfikasi secara faktural kebenaran data guru, meliputi verifikasi SK inpassing, SK sertifikasi, perhitungan masa kerja guru, dan jumlah tunggakan selisih gaji yang harus dibayarkan.
Selanjutnya untuk Sobat Mafal, lulusan sertifikasi guru (sampai Desember 2014) dan sudah menerima SK Inpassing, agar segera melakukan update dengan melengkapi direktori dasarnya secara mandiri melalui SIMPATIKA terutama pada fiture Inpassing.
Semoga tim verifikator inpassing dapat segera menindak-lanjuti, baik terkait dengan inpassing maupun kepastian pembayaran tunjangan profesi bagi Guru Bukan PNS di lingkungan Kementerian Agama yang selama ini masih menemui berbagai masalah.
Sekian, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Sumber : http://itjen.kemenag.go.id/web/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Comments
Post a Comment