BANYAK GURU PENERIMA TUNJANGAN KENA SANKSI KARENA INI
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Mendapatkan uang berlebih, membuat sejumlah oknum guru maupun kepala sekolah lupa daratan. Buktinya, selama 2015 Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor mencatat ada puluhan guru dan kepala sekolah yang dapat sanksi.
“Dari total 21 pelanggar. Yang mendapat sanksi 17 orang diantaranya adalah PNS di SMP dan SD,” ujar Humas Disdik Kabupaten Bogor, Roni Sukmaya kepada Radar Bogor.
Mereka mendapatkan sanksi berdasarkan PP 53 tahun 2010, dengan hukuman yang diberikan berjenjang. Mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat.
Untuk sanksi berat, kata dia, empat orang diantaranya sudah dipecat lantaran terlibat kasus asusila dan narkoba termasuk pemalsuan identitas untuk poligami. “Belasan guru yang lainnya diberikan sanksi karena tidak menjalankan tugasnya dengan baik,” ucapnya.
Menurutnya, ada guru yang kedapatan memiliki istri lebih dari satu orang. “Ada seorang yang menikah dengan anak dibawah umur (poligami,red) dengan cara memalsukan identitas, satu orang menggunakan narkotika, dan tak pernah ngajar juga satu orang,” tuturnya.
Untuk pelanggaran asusila, pengguna narkoba, dan pemalsuan identitas dan poligami, kata Roni, oknum PNS tersebut langsung diberhentikan menjadi kepala sekolah maupun statusnya sebagai guru.
“Termasuk guru PNS yang tak mengajar 25 hingga 45 hari, itu diberhentikan,” ujar dia. Sedangkan, untuk guru yang terkena sanksi ringan dan sedang hanya mendapat sanksi penundaan gaji secara berkala. Sebagian besar, pelanggaranya indisiplinier dengan tidak mengajar mulai dari 15 hingga 20 hari. “Kami mendapatkan laporan berdasarkan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) pendidikan di wilayah masing-masing,” bebernya.
Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Dace Supriadi menghimbau, agar para PNS untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Dace menegaskan, tak sungkan untuk memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bogor, Abidin Said menilai, pelanggaran yang terjadi terhadap guru dan kepala sekolah lebih disebabkan adanya gaya hidup yang berubah.
“Pendapatan bertambah dan tingkat konsumerisme juga tinggi, sedangkan mutu pendidikan tidak ditingkatkan dan dijadikan motivasi,” ujar dia. Untuk itu, ia menghimbau agar guru dan kepala sekolah tidak bersifat hedonis.
“Sekarang itu guru sejahtera ditambah jika menjadi kepala sekolah, tetapi tidak cukup ini itu, belum untuk kebutuhan istri yang lebih dari satu, ini sesuatu yang keliru,” ucapnya. Menurutnya, diperlukan pengawasan agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
“Ada program guru daerah terpencil, saya ingin menggas itu, termasuk mendesak kualitas keagamaannya, mubazir itu temannya setan,” tuturnya.
Sumber https://www.pgrionline.com/Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Comments
Post a Comment